LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anak berinisial A-E-A yang berhadapan dengan hukum atas kasus pembunuhan seorang polisi akhirnya kembali ditangkap usai kabur dari lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Kelas II A Bandar Lampung.
Baca Juga: Bupati Lamsel Tanggapi Kritikan Selebgram Soal Jalan Rusak
A-E-A kabur pada Senin lalu dan berhasil ditangkap kembali di Kecamatan Gading Rejo Lampung Tengah saat sedang naik mobil travel menuju Kabupaten Tanggamus Lampung.
Dalam pemeriksaan, A-E-A mengaku kabur dengan cara menjebol teralis besi dan melompat pagar menggunakan sarung. Bahkan ia mengaku sempat dikejar oleh petugas dan berhasil sembunyi di semak-semak kebun.
A-E-A juga mengaku nekat kabur lantaran merasa rindu dengan sang adik yang masih berusia 6 tahun.
Kepala lembaga pembinaan khusus anak kelas II A Bandar Lampung Anggit Yongki Setiawan menuturkan bahwa A-E-A baru 18 hari berada di LPKA pasca ingkar dari pengadilan.
A-E-A juga bisa membayar biaya travel lantaran sempat mengaku kepada warga bahwa dirinya tertinggal bus rombongan. Hal ini membuat warga tergerak membantu memberikan dana.
Pihak lembaga pembinaan khusus anak kelas II A Bandar Lampung akan melakukan evaluasi terhadap petugas jaga yang diduga lalai saat bertugas.
Diketahui sebelumnya seorang anak berinisial A-E-A ini harus berhadapan dengan hukum usai melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi Briptu Singgih pada bulan Maret lalu yang jasadnya ditemukan di sebuah losmen di Kabupaten Lampung Tengah.
#remaja #pembunuh #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.