JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30) terkait kasus dugaan pengedaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moch mengatakan ibu dan anak tersebut ditangkap bersama pelaku lainnya berinisial MJ (31).
Menurut penjelasannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu yang ditemukan di pasaran.
"Benar saja saat anggota Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi di lapangan. Terlihat dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong," kata Gusti Moch, Kamis (16/5/2024).
Pihak kepolsian kemudian menangkap kedua pria tersebut, yakni MR dan MJ.
"Mereka (dua pria) sempat membelanjakan uang palsu rupiah pecahan 50 ribu untuk membeli rokok di toko kelontong," ujarnya.
Baca Juga: Sejoli Cetak dan Jual Uang Palsu di Bekasi: Belajar Otodidak, Jajakan di Facebook, Transaksi COD
Dari hasil pengakuan para terduga pelaku, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku ROM yang merupakan ibu kandung MR.
"ROM juga langsung kami jemput di kediamannya," jelasnya.
Para pelaku, kata Gusti Moch, langsung dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk soal asal uang palsu tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang rupiah palsu pecahan 50 ribu sebanyak 33 lembar.
"Ketiganya kami tahan beserta 33 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Waspada Uang Palsu di Pasaran! Polsek Gubeng Surabaya Temukan 55 Juta Sudah Tersebar
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.