JEMBER, KOMPAS.TV – Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng seluruh stakeholder dalam menyelesaikan dan memenuhi pelindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang di bawah pengampuan. Hal ini untuk menunjang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya selaku wali atau pengampu pengawas.
"Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak dibawah umur atau harta orang dibawah pengampuan," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema kibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh Di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5).
Dulyono pun mengungkapkan pentingnya menyamakan persepsi tentang urgensi memberian perlindungan hak keperdataan bagi mereka. Agar dalam pelaksanaannya lebih terkendali.
"Karena prosesnya cukup panjang, jika ada persepsi yang sama, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai koridor yang ada," terangnya.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning memberikan contoh riil pelindungan hak keperdataan itu melalui kasus Gala Sky Andriansyah. Kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada tragedi di Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A di Jawa Timur membuatnya mendapatkan pelindungan hak keperdataannya.
"Atas kepergian kedua orangtuanya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia tumbuh dewasa," ucap Hendra.
Hendra lalu menyampaikan betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan.
“Proses Perwalian dan Pengampuan adalah proses yang panjang, untuk itu kami membutuhkan sinergi yang berkelanjutan,” tegas Hendra.
Selain Dulyono, Ketua Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Safi’i, dan akademisi yang juga dosen/ pengajar ilmu hukum pada Universitas Negeri Jember Bhim Prakoso.
Safi’i yang menyampaikan dalam paparannya bahwa tidak boleh ada kedzoliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan. Yaitu dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Sehingga sinergitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting," terangnya. (adv)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.