LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang PK atau peninjauan kembali atas terpidana mantan rektor Unila Karomani digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung dengan agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon dan pemohon.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang 50 Meter, 1 Korban Alami Luka dan Dirawat
Nantinya hasil sidang akan dibuat pendapat majelis dan berkas akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah permohonan PK oleh Karomani diterima atau malah sebaliknya.
Usai sidang jaksa dari komisi pemberantasan korupsi Agung Satrio Wibowo meminta agar mahkamah agung bisa menolak permohonan PK Karomani dan berharap majelis hakim juga bisa menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung atas perkara suap penerimaan masiswa baru unila oleh mantan rektor Karomani.
Sementara kuasa hukum Karomani mengatakan bahwa permohonan PK yang diajukan cukup beralasan dan layak dikirimkan ke mahkamah agung.
Sehingga ia berharap hakim agung bisa kembali memeriksa ulang perkara atas Karomani dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Diketahui Karomani mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan pada putusan sidang oleh majelis hakim pengadilan tipikor tanjung karang.
#sidang #pk #karomani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.