KENDIRI, KOMPAS.TV - Eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPB) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asri Damuna melaporkan akun Facebook (FB) yang mengunggah video dirinya mengajak YouTuber Korea Selatan (Korsel) ke hotel.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda (Sultra) Kombes Pol Bambang Wijanarko yang mengatakan bahwa laporan Asri Damuna masuk pada Rabu (8/5/2024).
“Dengan terlapor salah satu akun medsos Facebook. Laporannya pada tanggal 8 Mei 2024,” ujar Kombes Bambang, Senin (13/5).
Baca Juga: Pegawai Kemenhub Asri Damuni Akui Diamuk Istri usai Dirinya dengan Youtuber Korea Jiah Viral
Asri Damuna atau yang dikenal dengan nama 'Om Albert' dalam video viral tersebut menilai bahwa pemilik akun Facebook tersebut diduga menggunakan data pribadinya tanpa izin dan melakukan penghinaan.
Sayangnya, Kombes Bambang tidak mengungkapkan akun Facebook yang dilaporkan 'Om Albert' tersebut.
Menurut Kombes Bambang, pihaknya belum memeriksa saksi-saksi karena laporan masuk pada Rabu dan pada tanggal 9-10 Mei 2024 libur bersama dan selanjutnya akhir pekan.
“Kami baru bisa mulai penyelidikan mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi mulai hari Senin nanti (hari ini-red),” ungkapnya
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, video Asri Damuna mengajak YouTuber Korea bernama Jiah ke hotel jadi viral di media sosial. Banyak netizen yang mengkritik aksi Asri Damuna yang di video tersebut memperkenalkan dirinya bernama Albert.
Buntut viralnya video tersebut, Asri dibebastugaskan sebagai Kepala UPB Sangia Nibandera Kolaka.
Baca Juga: Pejabat Kemenhub Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Ada Sanksi Tegas jika Terbukti Bersalah
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar penyelidikan mengenai video itu dapat lebih efektif.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," kata Adita, Jumat (10/5), dikutip dari laman Kemenhub.
Kemenhub juga melakukan pemeriksaan terhadap Asri. Apabila terbukti bersalah, maka Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas kepadanya.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.