MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa eksploitasi anak melalui media sosial divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa sendiri merupakan pengelola sebuah panti asuhan di Kota Medan.
Terdakwa merupakan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Jalan Pelita Medan.
Terdakwa dinyatakan telah melakukan eksploitasi anak dengan memanfaatkan anak-anak panti asuhan dalam konten media sosialnya untuk mendapatkan hadiah dari para penonton.
Uang yang diperoleh terdakwa tidak hanya digunakan untuk kebutuhan panti asuhan, namun untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Terdakwa juga tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kota Medan untuk mengelola panti asuhan. (*)
#eksploitasi #anak #mediasosial #medsos #vonis #sidang #pantiasuhan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.