PALU, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Djoko Wienartono memastikan, anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng yang diduga menganiaya warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi akan diproses hukum.
Djoko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat berinisial Aipda RM.
Baca Juga: Ibu Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya
"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng," kata Djoko, Minggu (12/5/2024).
Ia menyebut, kasus ini telah dilakukan oleh korban bernama Nana Marisa (30) pada 10 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 14.47 Wita di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dalam laporan Nana, Aipda RM diduga menganiaya menggunakan tangan kosong.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengusut motif pelaku.
"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan," kata Djoko, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Jadi 4 Orang dianiaya, ini Masing-Masing Perannya
Djoko memastikan, Aipda RM akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidik," tegasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.