AMBON, KOMPAS.TV - Tidak menjalankan tugas sebagai anggota polri lebih dari tiga puluh hari kerja, empat personel polisi polresta Ambon, dipecat tidak dengan hormat pada upacara ptdh yang gelar di lapangan polresta Ambon.
Pemecatan aipda e-l, brigpol M-R-G, bripka J-M, dan bripka A-L-H, berdasarkan surat keputusan kapolda maluku. Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat personel yang terlibat desersi ini untuk memberikan efek jera pada oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat personil ini telah melalui proses panjang serta pertimbangan peraturan internal polri, sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
#pemberhentian
#poldamaluku
#kotaambon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.