PEKANBARU, KOMPAS.TV - RI alias Wanti (36) diduga telah meracuni anak tirinya, BI, menggunakan racun tikus di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, paman korban yang bernama Masmin (45) mendapatkan telepon dari istrinya yang menginformasikan bahwa BI mengalami kejang-kejang dan muntah.
Baca Juga: 42 Balita Diduga Keracunan Bubur Pencegah Stunting di Majene, BPOM Temukan Bakteri Ini
Masmin yang merupakan pelapor bergegas ke rumah korban.
Barulah diketahui bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberi oleh Wanti.
“Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama,” kata Andrian, Rabu (8/5/2024).
Masmin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud. Wanti lantas ditangkap.
Barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan bercampur racun juga diamankan.
Saat diinterogasi polisi, Wanti mengaku mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan dan diberikan kepada anak tirinya.
Aksi tersebut dilakukan lantaran Wanti kesal dengan suaminya.
“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” ungkap Wanti, Kamis (9/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kekesalan dan rasa sakit hati Wanti ini rupanya telah dipendam sejak lama.
Selama 4 tahun 2 bulan menikah dengan suaminya, ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus,” kata dia.
Baca Juga: 40 dari 42 Balita yang Diduga Keracunan Bubur Pencegah Stunting di Majene Dinyatakan Sembuh
Sementara itu, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wanti sebagai tersangka dan menahannya.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.