SIDOARJO, KOMPAS.TV - Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Penunjukkan tersebut usai Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penunjukkan plt Bupati Sidoarjo tersebut tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.
Adapun penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo dilakukan Rabu (8/5/224) kemarin.
"Memberikan penugasan kepada pak wakil Bupati selaku Plt Bupati Sidoarjo," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Rabu (8/5), dikutip dari video Kompas TV.
Ia mengatakan, penugasan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana apabila kepala daerah dalam masa tahanan maka dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.
Menurut penjelasannya, masa tugas Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan berakhir hingga pelantikan bupati dan wakil bupati baru terpilih pada Pilkada November 2024 mendatang.
Baca Juga: Korupsi Insentif ASN BPPD hingga Rp 2,7 Miliar, KPK Tahan Bupati Sidoarjo!
"Plt Bupati Sidoarjo ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terbaru terpilih. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada November nanti," ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengungkapkan rasa keprihatinannya dengan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Yang pertama untuk hari ini kita prihatin. Kedua kita tetap menghormati hukum yang ada," ujarnya, Rabu.
Ia sebagai Plt Bupati Sidoarjo memastikan akan melanjutkan dan melakukan pembenahan terhadap kebijakan kepemimpinan Gus Muhdlor sebelumnya.
"Tentu kita akan melanjutkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Pada Selasa (7/5), KPK menahan Gus Muhdlor usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lamanya di Gedung Merah Putih, markas KPK.
Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.