MANOKWARI, KOMPAS.TV - Ck diketahui merupakan salah satu warga binaan Lapas kelas IIB Sorong, Ia ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Sorong.
Barang haram ini dikirim dari Kota Jayapura melalui salah satu jasa pengiriman. Ck kemudian berangkat menuju kota sorong untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang mendapat informasi, kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku pada 4 Mei 2024. Dari tangan terduga pelaku didapati 24 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan ganja sebanyak 923,473 gram.
Sebelumnya ck yang merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Sorong, adalah seorang mahasiswa yang juga melakukan tindak pidana narkotika dengan putusan 8 tahun penjara.
Terduga ck kini mendekam di sel tahanan Mapolda Papua Barat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.