MALANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap pelaku eksibisionis yang viral di Kota Malang.
KA (32) yang beberapa lalu viral di media sosial, aksinya terekam CCTV. Karena meresahkan, polisi pun memburu pelaku.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.
Dari pengakuannya pelaku beraksi selama 4 kali di tempat berbeda.
Ia menyasar tempat mahasiswa berkumpul.
"Dari video yang viral itu unit reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 4 Mei 2024 sekira pukul 22.00 dibackup tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi pelaku. Sebelumnya RT di lingkungan tempat kejadian juga melapor kepada kami" Terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.