SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Semarang diamankan polisi, setelah kedapatan mencuri celana dalam wanita yang dijemur di sebuah rumah kos di kawasan Banyumanik Kota Semarang. Selama dua tahun beraksi, ada 600 lebih celana dalam wanita yang sudah dicuri di berbagai tempat kos.
Sebuah rekaman kamera CCTV memperlihatkan aksi pencurian celana dalam wanita di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku dengan tenangnya mengambil sejumlah celana dalam yang berada di tempat jemuran.
Pelaku berinisial J, berusia 31 tahun, berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Banyumanik Semarang. Dari hasil penyelidikan polisi di rumah kontrakan pelaku, polisi mendapati 675 celana dalam hasil curian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual makanan mengaku, jika ratusan celana dalam hasil curiannya digunakan untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Dirinya beraksi secara acak dalam memilih tempat kos yang menjadi sasarannya, bahkan dalam satu tempat pelaku pernah mencuri 15 celana dalam wanita.
“Awalnya sih pengen open BO, tapi gak cukup dana. Jadi ketika saya lewat melihat ada jemuran celana dalam, saya mengambilnya untuk melampiaskan hasrat seksual. Ya saya pakai. Sensasi waktu pakai itu ada sedikit puas dan meredam hasrat untuk melakukan itu,” tutur J.
Kapolsek Banyumanik, Kota Semarang, Kompol Ali Santoso, menjelaskan terkait dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.
“Cek rumah kost, ditemukan terdapat kurang lebih 675 celana dalam yang dikumpulkan kurang lebih setahun. Modusnya berfantasi ingin bersetubuh, namun pelaku tidak ada uang dan tidak ada keberanian untuk itu,” ucap Kompol Ali Santoso.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#pencurian #semarang #celanadalam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.