LAMPUNG, KOMPAS.TV - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 390 kilogram daging babi hutan atau celeng di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat lalu.
Baca Juga: Truk Tabrak Pohon, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
Modus upaya penyelundupan ini dilakukan menggunakan kendaraan truk dengan daging disimpan di dalam bagasi yang dibungkus menggunakan karung dan kardus. Rencananya sebanyak 6 karung daging tersebut akan dikirim ke Kota Bekasi Jawa Barat.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan pihaknya mengamankan daging yang dikirim dari Provinsi Bengkulu tersebut karena tidak memiliki dokumen persyaratan karantina yang sah dan tidak memenuhi standar angkut.
Aksi penyelundupan ini melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
#penyelundupan #celeng #karantina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.