JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik rencana alokasi dana untuk kelurahan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai jumlah itu terlalu besar.
Ia menyebut, aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.
"Wah, gede anggarannya kalau segitu. Sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya tidak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapakan?" kata Prasetyo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).
"Ini kan kayak diduplikasi dari daerah-daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat," tambahnya.
Baca Juga: MenPANRB Temui Mensesneg, Bahas Tunjangan Pionir untuk ASN di IKN hingga Seleksi ASN
Sebagai informasi, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi dana desa berbeda-beda dan dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Prasetyo melanjutkan, persoalan yang dialami tiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Ia juga mempertanyakan apa alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu. Lantaran, menurutnya banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
"Anggota DPR dapil (daerah pemilihan) Jakarta ada berapa? Hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka tidak tahu masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tahu, diajak ngomong, dong," ujarnya.
Baca Juga: Baleg DPR Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif, Puan: Peluang Revisi UU DKJ Kita Lihat Dulu
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan kelurahan di Jakarta akan mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam UU DKJ, penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Dengan begitu, lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.