LAMPUNG, KOMPAS.TV - Malianto seorang warga Bandar Lampung yang berprofesi sebagai pencari barang bekas atas pemulung ini harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya melakukan pencabulan terhadap wanita yang mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: 20 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Tebar Ikan di Lubang Jalan Rusak
Saat diperiksa oleh petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terungkap pelaku sudah lebih dari 2 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Motif pelaku melakukan tindakan asusila lantaran merasa kesepian tidak memiliki pasangan hidup. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman pidana penjara paling lama 9 kurungan tahun.
#pemulung #cabuli #odgj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.