MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) masa pandemi covid-19 Alwi Hasibuan dan Robby Messa Nura kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pembacaan nota keberatan, kuasa hukum terdakwa Alwi Hasibuan menyatakan kliennya saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bukanlah satu-satunya pihak yang mengurus pengadaan APD covid-19 Tahun 2020.
Pengadaan hingga tahap pembayaran disebutkan telah diawasi oleh pihak inspektorat dalam Gugus Tugas Covid-19, sehingga prosesnya telah sesuai dengan peraturan, sehingga dakwaan jaksa tidak cermat.
Dari penghitungan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar yang dilaksanakan jaksa dan melibatkan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako dianggap tidak tepat, karena yang berwenang menyatakan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Melalui nota keberatan ini, penasihat hukum meminta terdakwa Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan dari segala dakwaan. (*)
#korupsi #apd #sidang #kadiskesehatan #covid19 #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.