SEMARANG, KOMPAS.TV - Calon gubernur Jawa Tengah yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa melalui jalur non partai politik atau perseorangan, harus mendapat dukungan lebih dari 1,8 juta warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah tersebut juga harus tersebar setidaknya 50 persen dari kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah, atau sekitar 18 kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Sedangkan bagi pejabat baik eksekutif maupun yudikatif, jika sudah masuk daftar calon tetap (DCT) harus mengundurkan diri dari jabatannya, tidak hanya cuti saja.
“Seorang calon independen yang akan maju di Pilgub Jateng 2024, setidaknya dia harus didukung minimal 1,8 juta pemilih. Inilah yang harus diserahkan oleh calon independen, kemudian nanti akan diproses oleh KPU,” tutur Muslim Aisha.
KPU Jawa Tengah juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin ikut berkontestasi di Pilkada 2024 tanpa partai politik.
#kpujawatengah #pilgubjateng2024 #calonindependen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.