JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah ibu kota.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pekan ini atau pertengahan April 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya akan menonaktifkan NIK sebanyak 81.300 warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) berbeda dari data yang tercatat.
Proses verifikasi dan validasi terhadap data tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai April 2024
"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Budi, dikutip dari Harian Kompas, Senin (15/4/2024).
Untuk membantu warga yang terdampak, Dukcapil DKI Jakarta akan membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan. Layanan ini akan memfasilitasi penyesuaian ulang data kependudukan sehingga NIK yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: DPRD DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Permudah Penyaluran Bansos
Budi menegaskan, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan upaya untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Selama ini, terdapat warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta namun masih mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi.
Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta atau luar negeri, serta warga yang memiliki aset di Ibu Kota.
Warga dapat mengecek status NIK mereka secara online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjalin koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menerapkan kebijakan ini.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya
Sumber : Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.