BANDUNG, KOMPAS.TV - Belakangan ini, viral di media sosial keluhan seorang pengunjung yang mengaku terkena pungutan liar (pungli) di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengunjung dengan akun @petanidirumah itu mengeluhkan tarif parkir berlapis saat mengunjungi masjid tersebut.
Pengunjung itu mengaku dimintai tarif parkir "seikhlasnya", tetapi juru parkir baru mau menerima setelah diberi uang Rp10.000. Biaya parkir itu disebutnya dibayarkan dua kali untuk dua juru parkir berbeda sekali parkir.
Baca Juga: Operasional Akses Km 149 Tol Padaleunyi Diperpanjang, ke Masjid Al Jabbar Jadi Lebih Mudah
Tak hanya itu, pengunjung tersebut mengaku mesti membeli kantung plastik seharga Rp5.000 untuk menitipkan sepatu.
Usai keluhan pengunjung itu viral, Pemerintah Provinsi Jawa Barat angkat bicara dan berjanji akan menertibkan pungli di kompleks Masjid Al Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suyatman menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti pungli tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti. Kami bahas dengan berbagai pihak di lapangan, serta akan langsung kami tertibkan," kata Herman, Sabtu (14/4/2024).
Atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, Herman pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung tersebut. Herman menyebut dewan tengah menyelidiki kasus pungli tersebut.
Herman menduga pungutan itu dikenakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengelola. Ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk tidak melayani pelaku pungli di Masjid Al Jabbar.
"Segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa," kata Herman, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Libur Lebaran Masjid Al Jabbar Bandung Dipenuhi Masyarakat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.