LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47) warga Perum Nusantara Sukabumi Bandar Lampung.
Baca Juga: Pasar Murah Polres Bandar Lampung Diserbu Warga
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku bernama Ali melancarkan aksinya lantaran kesal karena pelakuan korban saat menagih utang.
Pelaku mengungkap bahwa saat itu korban datang ke kediamannya untuk menagih utang dengan nada membentak. Guna menghindari keributan yang diketahui warga sekitar, keduanya pun sepakat untuk pergi menjauh dari rumah.
Namun ketika di perjalanan pelaku mengaku dipukul korban dengan batang kayu, hingga ia balas menyerang dengan menikamnya menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan saat diamankankan pelaku koperatif hingga penangkapannya berlangsung persuasif.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) kuhpidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
#kesal #utangpiutang #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.