SORONG, KOMPAS.TV - Sembilan tersangka pengedar dan pengguna ganja di Sorong, Papua Barat Daya ditangkap Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota. Barang bukti seberat 1,9 kilogram ganja langsung dimusnakan.
Sembilan tersangka ini ditangkap pada lokasi yang berbeda, dimana delapan tersangka tertangkap di Sorong dan satu orang ditangkap di Raja Ampat, sementara satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatakan dari sembilan tersangka dua diantaranya masih dibawa umur. Mareka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman diatas lima tahun.
Motif dari para tersangka diantaranya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan nilai jual yang tinggi. Berdasarkan hasil pengembangan semua barang bukti berasal dari PNG yang dipasok melalui trasportasi kapal dan pesawat.
Barang bukti seberat 1,9 kilogram narkoba jenis ganja langsung dimusnakan dengan cara dibakar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.