JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan perkembangan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di empat SPBU di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok.
Empat SPBU tersebut berada di Kecamatan Karangtengah dan Pinang, Kota Tangerang, kemudian di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Cimanggis, Kota Depok.
Nunung mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
“Dalam penanganan perkara ini, tim Dittipidter, khususnya Subdit 3 telah membuat atau menerbitkan LP (laporan polisi) dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti,” kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (28//3/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya
Kelima tersangka tersebut adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU. Kemudian, pengawas SPBU berinisial RY (24) dan AH (26).
Adapun barang bukti yang disita adalah 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU, dengan rincian sebagai berikut:
Polisi juga mengamankan empat sampel BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna agar menyerupai Pertamax masing-masing lima liter dan sejumlah pewarna.
“Dokumen pemesanan dan penjualan BBM, alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM total Rp11.552.000,” kata Nunung.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencampurkan Pertalite dengan zat pewarna hingga menyerupai Pertamax. BBM Pertamax palsu itu kemudian dijual dengan harga Pertamax.
“Komposisinya 10.000 liter Pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya mirip dengan pertamax, lalu dijual menggunakan harga Pertamax,” terang Nunung.
Baca Juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi: Sopir dan Kenek Truk Tangki BBM Ditangkap
Harga Pertalite adalah Rp10.000, sedangkan harga Pertamax Rp12.950. Dengan demikian, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp2.950 per liter.
Masing-masing tersangka memulai aksinya pada waktu yang berbeda-beda. Tersangka RHS beraksi sejak Juni 2022 di wilayah Tangerang, sedangkan DN sejak Januari 2023 di Kebon Jeruk.
“Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” tukas Nunung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.