MANADO, KOMPAS.TV- Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menangkap 4 pelaku dugaan kasus pencurian tiang fiber optik di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku komplotan pencuri tiang jaringan fiber optik tersebut, masing-masing berinisial, JS, JL, YK dan JT warga Kabupaten Minahasa, keempat pelaku diamankan saat beraksi di desa Sawangan Kamangta Kecamatan Tombulu Minahasa.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan menyampaikan para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optik milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat dan jika ada warga yang bertanya pelaku beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.
Kombes Gani menambahkan diduga barang hasil curian ini akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Manado.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic dan 1 unit mobil pick up.
Pasal yang dipersangkakan pada pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini pihak Ditreskrimum Polda sulut terus melakukan pengembangan kasus ini.
#kompastvmanado #ditreskrimum #poldasulut
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.