LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang polisi berinisial Briptu S-A-H yang jasadnya ditemukan di bawah ranjang kamar losmen.
Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran, PLN Tambah 13 SPKLU di Ruas Tol Lampung
Pelaku merupakan rekan korban berinisial A-E-A yang masih berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu lalu dimana pelaku dan korban berada di sebuah losmen di kawasan Seputih Banyak Lampung Tengah Lampung. Saat itu terjadi cekcok antar keduanya hingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekapnya.
Usai korban tak lagi bernyawa, pelaku langsung membawa lari barang berharga korban diantaranya satu unit mobil, uang tunai, ponsel genggam dan kartu ATM.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#polisi #losmen #cekcok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.