JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan berinisial FN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak mobil towing dan menewaskan dua orang di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tangerang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menyebut FN dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut penjelasannya, FN pun terancam hukuman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama enam tahun.
"Tersangka terancaman hukuman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama 6 tahun," kata Aryono saat, Senin (25/3/2024), dikutip dari Tribunnews.
Adapun saat ini, FN telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing yang menderek Toyota Yaris di Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3), sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas piket Polres Tangerang Kota, Bripka Hartanto, menyebut kecelakaan maut ini menewaskan dua orang.
"Ya infonya demikian. Dua MD (meninggal dunia)," kata Bripka Hartanto, Sabtu.
Baca Juga: Kronologi Pajero Tabrak Mobil Towing di Jembatan PIK 2 dan Tewaskan 2 Orang
Kejadian ini bermula saat Mitsubishi Pajero nopol B 999 FNY melintas di turunan Jembatan PIK 2. Pengemudi Pajero disinyalir kurang konsentrasi sehingga menyeruduk mobil towing.
Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas. Keduanya, yakni sopir towing bernopol B 9207 HP inisial JF (37) dan seorang sekuriti berinisial ARS (28).
Adapun JF meninggal di lokasi kejadian sementara ARS (28) meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Tzu Chi Pantai Indah Kapuk.
Kecelakaan ini juga dilaporkan menimbulkan korban luka yang masih dirawat di rumah sakit.
Setelah kejadian, pihak kepolisian mengamankan pengemudi Pajero dan seorang temannya.
Keduaya kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Laka Tunggal Tol Lampung, Mobil Pajero Masuk Jurang 20 Meter
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.