SORONG, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan negeri sorong putuskan Josias Riry dan Mukti terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, berdasarkan pasal 510 jo pasal 554 no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Modus kedua tersangka menyebarkan undangan kepada masyarakat sebanyak 17 lembar kepada daftar pemilih tetap tidak sesuai TPS, di TPS 05 mariat Kabupaten Sorong, pada pemilu 14 Februari 2024.
Selain itu ada sejumlah bukti yang telah diamankan majelis hakim yaitu 14 lembar salinan dpt, 16 lembar daftar hadir pemilih tetap, tiga lebar formulir C satu plano 20 lembar C satu plano 3 lembar formulir C satu plano DPD, 15 lembar C1 plano DPRD provinsi dan 20 lembar formulir C satu plano DPRD Kabupaten Sorong yang telah dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.