KEBUMEN, KOMPAS.TV - Dianggap mengganggu ketertiban 12 anak punk yang tengah mengamen di perempatan lampu merah Kebumen, Jawa Tengah, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Ke-12 anak punk tersebut, berasal dari berbagai kota, dan berusia antara 18 hingga 25 tahun. Di antara mereka ada sejoli yang mengaku telah menikah sirih. Mereka mengaku telah mendapatkan izin orang tua dan memutuskan untuk mencari uang di jalan dengan cara mengamen.
Namun, oleh petugas Satpol PP mereka dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Mereka kemudian digelandang ke markas Satpol PP Kebumen. Anak-anak punk itu diminta untuk push up serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kita pada hari ini melakukan di beberapa titik yang rawan, terutama di perempatan jalur nasional. Di antaranya tadi ini terdapat 12 anak pank yang berasal dari empat kota, Kebumen, Magelang, Pemalang, dan Cilacap. Ada satu dari Lampung juga. Giat ini rutin yang kita lakukan apalagi sedang bulan Ramadan untuk melaksanakan ibadah puasa. Didapatkan ternyata mereka pada siang hari mengonsumsi minuman beralkohol,” jelas Juniadi Prasetyo, Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen.
Anak-anak punk ini juga diminta membuat surat pernyataan dan akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
#anakpunk #mengamen #satpolpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.