BEKASI, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan motif Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu (39) nekat menjadi dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sunaryanto nekat menjadi dokter gadungan selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024. Kepada polisi, Sunaryanto mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Sebelum memutuskan untuk menipu para pasien di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Sunaryanto merupakan seorang pengangguran.
Baca Juga: Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin Ditangkap, Sekjen PSSI: Terima Kasih, Akhirnya
“Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran,” ungkap Twedi, Selasa (19/3/2024).
Pria 39 tahun itu memutuskan menjadi dokter palsu juga karena alasan ingin memperkaya diri dan lebih bisa dihargai oleh orang lain.
Aksi Sunaryanto menjadi dokter gadungan ini terungkap usai adanya laporan dari warga yang curiga dengan kredibilitasnya sebagai dokter, Selasa (12/3/2024).
Polisi lantas melakukan penyidikan dan penggeledahan di Klinik Pratama Keluarga Sehat. Polisi tidak menemukan adanya Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Informasi awal dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dapat penyelidikan, tadi mendapatkan bukti-bukti,” ucap Twedi.
“Koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” sambungnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Dokter Gadungan PSS Sleman Ditangkap: Dulu Kondektur Bus dan Belajar Medis dari Google
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti enam buah buku daftar pasien, satu buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, stetoskop, sejumlah obat-obatan, dan 13 suntikan.
Pihaknya saat ini fokus mendalami dampak yang terjadi dan kerugian yang mungkin dialami pasien-pasien yang pernah berobat dengan Sunaryanto.
Adapun, Sunaryanto dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dan terancam pidana lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.