BEKASI, KOMPAS.TV - Sepasang kekasih atau sejoli berinisial GP dan SD ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan cash on delivery (COD) uang palsu di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/3/2024).
Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari warga yang mengetahui adanya penjualan uang palsu di Facebook. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GP dan SD.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, GP dan SD telah mengakui perbuatannya mencetak uang palsu.
Aksi ini dilakukan mulai akhir tahun 2023 lalu. Keduanya mengaku belajar memproduksi uang palsu secara otodidak.
“Setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan, mereka belajar otodidak,” ucap Kombes Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3).
Baca Juga: Sasar Kios-Kios Kecil dengan Penjual Lansia, 2 Pemuda di Jember Transaksi dengan Uang Palsu!
Sejoli itu menggunakan sebuah printer yang memiliki empat warna, yakni merah, biru, kuning, dan hitam, untuk membuat uang palsu. Saat ini, printer tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Untuk membuat uang palsu buatannya menyerupai uang asli, mereka menggunakan beberapa peralatan tambahan, seperti lem, pewarna, hingga gliter warna emas dan hijau metalik.
"Barang bukti satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang, tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Kombes Twedi.
Setelah uang palsu selesai diproduksi, keduanya menjajakan hasil kejahatannya di media sosial Facebook. GP dan SD akan membuat unggahan penawaran berisi uang palsu tersebut.
Soal harga, mereka menjualnya seharga Rp100.000 untuk lima lembar uang pecahan Rp100.000.
“Kalau ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000, sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100.000,” terangnya.
Setelah mendapatkan calon pembeli, GP dan SD akan menentukan lokasi untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Mereka mengantar uang palsu tersebut dan bertemu dengan pembeli.
Baca Juga: Penjual Bensin Eceran di Malang Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tukas Kombes Twedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.