LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - IN (35), seorang ibu di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam sumur.
Kepala Sub-Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, IN yang tengah mengandung merasakan kontraksi dan hendak melahirkan. Ia berjalan ke sumur yang ada di Jalan Kayu Merbau, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Baca Juga: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Kerap Ucapkan “Bentar Lagi Kiamat”
Seorang diri ia mengejan dan berusaha melahirkan bayinya. IN mengejan sebanyak dua kali hingga bayi laki-laki pun lahir di semak-semak dekat sumur.
“Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur,” ungkap Suroso, Senin (18/3/2024).
Tetangga IN yang bernama Johan sempat melihat IN di dekat bibir sumur. Melihat gelagat aneh IN, Johan pun mendatangi ibu IN agar menjemput anaknya.
Sayangnya, saat Johan dan ibu IN kembali ke dekat sumur, IN tak lagi berada di sana.
“Ketika di lokasi, ibu dari pelaku ini melihat ceceran darah di dekat sumur,” ungkap Suroso.
Tak lama kemudian, ayah IN datang dan memeriksa ke dalam sumur. Tampak ada bayi yang terbalut pakaian dalam. Adapun, kondisi bayi tersebut sudah tewas.
Polisi yang mendapati adanya informasi penemuan bayi pun mendatangi lokasi. IN ditangkap dan ia mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, IN membunuh bayinya sendiri karena merasa direpotkan dengan kehadiran bayi itu. Ia khawatir tak ada yang mengurus bayi tersebut.
Baca Juga: Cerita Tukang Cuci di Apartemen Teluk Intan Jakarta saat Satu Keluarga Lompat Bersama dari Lantai 22
Terlebih, ia dan suaminya, LM (45), sudah pisah ranjang sejak tiga bulan menikah.
“Pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurus, sementara ia dan suami sudah pisah ranjang, sehingga muncul niat untuk membuang bayi tersebut,” terang Suroso, seperti dikutip dari Kompas.com.
IN juga khawatir jika LM tidak mau menafkahi bayi tersebut jika sudah besar nanti. Hal inilah yang membuat IN nekat menghabisi nyawa bayi merah itu.
Rencananya, polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan IN ke psikolog.
Saat ini, IN telah berstatus sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.