MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri saat pandemi covid-19.
Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya Robby Messa Nura.
Keduanya terlibat dalam korupsi pengadaan APD covid-19 pada tahun 2020 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp 39 miliar.
Dalam proses pengadaan, tersangka Alwi selaku melakukan rencana anggaran biaya dengan melibatkan tersangka Robby.
Dalam pelaksanaan pengadaan APD, kedua tersangka meninggikan harga penukaran spesifikasi barang hingga melakukan pengadaan fiktif.
Dari hasil pemeriksaan audit, kedua tersangka terbukti korupsi sebesar Rp 24 miliar.
Pihak Kejatisu menyatakan kedua tersangka terancam hukuman mati sebab melakukan korupsi di masa bencana pandemi covid-19, yang dapat dijadikan alasan pemberat pidana. (*)
#korupsi #covid19 #dinkes #apd #pengadaan #hukumanmati #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.