SORONG, KOMPAS.TV - Hasil rekapitulasi dari 82 TPS Distrik Sorong Barat kembali dibuka oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, untuk mengecek adanya indikasi penggelembungan suara.
Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu PBD, Herdy Rumbewas mengatakan langkah ini dilakukan atas aduan keberatan yang disampaikan oleh saksi DPD RI nomor urut lima Hartono.
Pembukaan hasil ini dilakukan untuk pencocokan data C hasil dengan D hasil serta sirekpa di 82 TPS di kecamatan sorong barat. Dengan rincian 37 TPS di Kelurahan Rufei, 17 TPS di kelurahan Pal Putih, 13 TPS di Kelurahan Klawasi dan 15 TPS Kelurahan Puncak Cendrawasih.
Ketua KPU dan para saksi lalu menyetujui rekomendasi tersebut dan disahkan Selasa (12/03/2024) sehingga data C hasil di buka dan pencocokan data dilakukan hingga Rabu (13/03/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.