AMBON,KOMPAS.TV- Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Ambon,Agustinus Pical bakal membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menempuh jalur hukum hingga ke Tingkat Mahkama Konstitusi,terkait dugaan kecurangan yang dialaminya. Pical melalui kuasa hukumnya Derek Loupatty dalam keterangan persnya, senin (11/3/2024). mengungkapkan, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menimpanya. Ada dugaan manipulasi suara saat proses hitung suara.
Klaim tim pemenang Caleg Agustinus Pical berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di DA1 oleh PPK di 5 Kecamatan sangat signifikan, suara caleg dan suara partai PSI yang hilang di 38 tps dari hasil persandingan 318 tps berdasarkan hasil penelusuran oleh Tim, untuk sementara dari total dokumen C1 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI .
Bahwa Pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap tingkat PPK. Selain itu ada Penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan. Penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian, kesengajaan dll akan dibuktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan.
"Berdasarkan laporan saksi banyak kejanggalan, bahkan secara nyata perolehan suara partai dan caleg-caleg PSI yang dimanipulasi, seperti angkanya yang tercatat di C-Plano banyak diganti ke angka yang lebih kecil,dan ada juga yang dipindahkan ke caleg partai lain, sehingga kami menduga ada pihak yang bermain di tingkat KPPS hingga PPK. oleh sebab kami akan menempuh jalur hukum hingga ke Mahkama Konstitusi”. ungkap tim kuasa hukum pical.
Loupatty juga berharap kepada Pihak POLDA Maluku dan Polre PulauPulau Ambon, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi kota-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK, agar kotak-kotak suara tersebut diamankan pihak kepolisian selama sengketa di MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.