LAMPUNG.KOMPAS.TV - Beredar video dengan narasi Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dinyatakan gugur pada Pilpres 2024. Namun setelah ditelusur, ditemuan video klaim identik dengan konten dil kanal youtube salah satu tv swasta, yang memuat berita soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran. Dalam video, tidak ditemukan informasi Paslon nomor urut 2 dinyatakan gugur karena melakukan kecurangan. Jadi, video dengan narasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dinyatakan gugur pada Pemilihan Presiden 2024 adalah tidak benar atau hoaks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.