TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Heriyadi (67) yang diduga berprofesi sebagai paranormal atau dukun di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi.
Kasubsi Penmas Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi menjelaskan, kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa terkait dengan penemuan senjata api yang ditangani penyidik Polsek Ciputat Timur untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Yudhi, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Terduga Dukun di Ciputat Simpan Puluhan Foto yang Ditusuk Jarum, Warga: Katanya Buat Ngademin
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Heriyadi sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi dan amunisi. Heriyadi ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur.
“Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka. Juga telah dilakukan penahanan,” tambahnya, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.
Kasus bermula dari penggerebekan warga di rumah Heriyadi pada Minggu (3/3/2024). Penggerebekan dilakukan lantaran warga resah dengan praktik perdukunan yang diduga dijalankan oleh Heriyadi.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan foto warga. Beberapa foto ditemukan dalam kondisi ditusuk jarum.
Warga setempat, Aat, mengatakan Heriyadi mengaku menyimpan foto-foto tersebut untuk membuat lingkungan sekitar tenteram
“Pengakuan, berdasarkan pertanyaan dari masyarakat, itu dianggap buat ngademin, tapi pengerjaannya enggak tahu seperti apa,” jelas Aat, Selasa (5/3/2024).
Selain foto, warga juga menemukan senpi, amunisi, dan granat nanas. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizky Adi Saputri mengatakan pihaknya telah mengamankan Heriyadi karena kepemilikan senjata api tersebut.
Baca Juga: Warga di Ciputat Gerebek Rumah Dukun, Temukan 2 Senpi dan 1 Granat, Tim Gegana Diturunkan
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senpi jenis Revolver beserta sejumlah peluru, satu pucuk senpi jenis Defender beserta beberapa peluru, 2 buah magasin, 2 dus peluru kaliber 7 mm (isi 41 butir), 1 dus peluru kaliber 9 mm(isi 25 butir).
Kemudian, 1 dus peluru kaliber 9 mm (isi 19 butir), 1 buah granat nanas, 6 butir peluru Revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm (isi 18 butir), 1 buat sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, dan 1 buah buku izin senjata biasa warna biru.
Sumber : Tribun Tangerang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.