LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang wanita belia ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembuangan bayi ke aliran sungai di wilayah Jalan Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.
Baca Juga: Pastikan Stok Beras Aman, Kapolda Lampung: Jangan Beli Berlebihan
Mirisnya pelaku merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan tersebut dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Saat ini pelaku berinisial RA warga Kabupaten Pesawaran sudah diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
#belia #pembuang #bayi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.