LAMPUNG, KOMPAS.TV - Proyek pembangunan superblock yang berlokasi Di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung disegel oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK wilayah Sumatra.
Baca Juga: Gagalkan Aksi Begal, Remaja Diberi Penghargaan oleh Polisi
Tampak di area proyek terpampang papan bertuliskan “dilarang melakukan kegiatan apapun di proyek tersebut sebelum sampai dengan diterbitkanya persetujuan lingkungan”.
Penyegelan dilakukan seiring banyaknya aduan dari masyarakat sekitar yang mengeluh terdampak banjir lantaran hilangnya daerh serapan air. Selain itu pembangunan superblock ini juga disebut belum mendapat persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DLH Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Tumenggung mengatakan proyek pembangunan superblock oleh PT HKKB tidak boleh melaksanakan aktivitas sebelum memiliki amdal atau analisis dampak lingkungan.
Menurut rencana, superblock yang berdiri di lahan seluas 20 hektar itu akan dibangun menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang mencakup pertokoan, perumahan dan area bermain.
Pembangunan bisa kembali dilanjutkan jika izin lingkungan sudah dimiliki.
#pembangunan #superblock #amdal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.