BATAM, KOMPAS.TV - Salah satu pelaku bullying atau perundungan di Batam, NH (18), membuat pengakuan saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Barelang, Batam, Sabtu (2/3/2024).
NH menjadi satu dari empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadirkan saat ekspose, sedangkan tiga pelaku lain tidak karena masih di bawah umur, yakni RS (14), M (15), dan AK (14).
Mengenakan baju tahanan oranye, NH menceritakan alasannya melakukan perundungan dengan cara menganiaya korban berinisial SR (17) dan EF (14).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying di Batam, Kepala Korban Ditendang hingga Disundut Rokok
“Dia (korban) ngatain saya lon**. Saya sering diejekin. Kadang dia buat status di medsosnya tentang saya,” ucap NH di hadapan awak media, Sabtu, sebagaimana dikutip dari Tribun Batam.
“Dia hubungi saya lewat pesan messenger. Dia tantang saya ajak jumpa. Makanya kami jumpa,” ucapnya.
Aksi bullying di Batam ini viral di media sosial. Terdapat dua video yang beredar. Pada video pertama, korban mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban.
Adapun, pada video kedua, korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024).
Nugroho menjelaskan bahwa perundungan dengan kekerasan ini dipicu adanya sakit hati pelaku terhadap korban. Korban EF dituduh mencuri barang milik RS.
"Dan ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF," kata Nugroho.
Ia juga membenarkan adanya motif lain, yakni pelaku merasa dijelek-jelekan oleh korban di status WhatsApp.
Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Sekolah Tak Tutupi Kasus Bullying demi Nama Baik: Sebaiknya Diselesaikan
Akibatnya, pelaku pun mendatangi korban. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka, memar, dan luka bekas sundutan rokok.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sumber : Tribun Batam, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.