KEDIRI, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi tertutup terkait kasus penganiayaan santri pondok pesantren Al Hanifiyah bernama Bintang Balqis Maulana (14) di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (29/2/2024).
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup karena kasus ini melibatkan pelaku anak di bawah umur.
Sejumlah pihak hadir, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, dan kuasa hukum keempat tersangka.
Baca Juga: Alasan Sepupu Turut Aniaya Santri di Kediri: Jengkel Sulit Dinasehati dan Diadukan ke Orangtua
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, terdapat 55 adegan yang diperagakan oleh para pelaku di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Di TKP pertama ada 3 adegan, kemudian di TKP kedua 12 adegan, dan TKP ketiga 40 adegan,” kata Bramastyo, Kamis.
Ia mengatakan, penganiayaan ini terjadi berulang kali sejak 18 Februari 2024, kemudian terjadi lagi di 21-23 Februari 2024.
Bramastyo menjelaskan, adegan yang diperagakan oleh para pelaku sudah sesuai dengan keterangan para pelaku dan saksi yang sudah diperiksa.
“Sampai saat ini, semuanya masih sesuai dengan apa yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelas Bramastyo.
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku menganiaya Bintang hingga tewas menggunakan tangan kosong.
Diberitakan sebelumnya, Bintang Balqis Maulana meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh empat seniornya di pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Jenazah Bintang dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024). Saat itu, pihak pondok pesantren menyebut bahwa Bintang meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, keluarga curiga lantaran tubuh Bintang memiliki luka lebam hingga bekas sundutan rokok.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Motif 4 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri hingga Tewas: Emosi Sesaat
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.