Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Besok

Kompas.tv - 27 Februari 2024, 13:56 WIB
polisi-gelar-rekonstruksi-kasus-kematian-dante-besok
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menampilkan tersangka Yudha Arfandi (baju oranye) dalam konferensi pers kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Senin (12/2/2024). (Sumber: KOMPASTV LIVE)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), akan digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (28/2/2024) besok.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Iya (rekonstruksi digelar) besok," kata Rovan, Selasa (27/2).

Dikutip dari Antara, rekonstruksi kasus kematian Dante tersebut akan digelar Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya juga akan menggunakan ahli bahasa tubuh dalam mengusut kasus tersebut.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh. Jadi penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi, dengan beberapa ahli," ujarnya, Senin (26/2).

Baca Juga: Update Kasus Kematian Dante, Polisi Datangkan Ahli Gestur Tubuh Hari Ini

Ade Ary menambahkan, pemeriksaan terhadap ahli lainnya seperti ahli renang juga sudah dilakukan pada pekan lalu.

Pemeriksaan ahli-ahli tersebut untuk melengkapi informasi dalam proses penyidikan kasus kematian Dante.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara, sebagai tersangka. Yudha juga telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi menyebut berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area kolam renang tersebut, tampak Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

Akibat perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dalam pemeriksaan tahap pertama, Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang dengan dalih untuk latihan pernapasan.

Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi, termasuk Tamara, terkait kematian Dante.

Baca Juga: Polisi Periksa Tamara Tyasmara dan Ibunya Terkait Kematian Dante


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x