SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, telah memutuskan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang diajukan oleh Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (22/2/2024).
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya sudah menerbitkan putusan sela yang selanjutnya menjadi putusan akhir.
“Itu sudah diputus dalam putusan sela, isinya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II (Gibran) dan Turut Tergugat (Komisi Pemilihan Umum/KPU),” ucap Bambang, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran: Almas Coret Tuntutan Uang Ganti Rugi, Ini Alasannya
“Jadi, kemudian dinyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” sambungnya.
Adapun alasan PN Surakarta dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut karena perkara itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, terdapat masalah legal standing terkait Penggugat, yakni Ariyono Lestari.
Dalam gugatannya, Arif meminta para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta dikalikan jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000 atau sekitar Rp204 triliun.
“Dia selaku pribadi, dalam permohonannya, untuk menghukum sekian triliun untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut penggugat tercederainya demokrasi,” jelas Bambang.
“Itu kan setidaknya sudah merupakan, kalau secara hukumnya, class action. Harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat umum,” imbuhnya.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir di PN Surakarta sejak November 2023 lalu. Gibran dan Almas digugat oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari.
Dalam perkara ini, KPU RI menjadi pihak Turut Tergugat.
Ariyono menilai Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia ingin agar proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dihentikan dan didiskualifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.