JEMBER, KOMPAS.TV - KPU atau komisioner komisi pemilihan umum Kabupaten Jember Jawa Timur menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 di dua TPS di Kecamatan Ambulu. Kecurangan itu dilakukan dengan mengubah angka perolehan suara di form C-hasil menggunakan tipe-x atau penghapus cair.
Dugaan kecurangan dengan memanipulasi suara terjadi di TPS 24 dan 35, yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis (22/2).
Dugaan kecurangan ini diketahui saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Pada form C-hasil yang ditampilkan saat proses rekapitulasi terdapat perubahan angka yang mencolok dengan dihapus menggunakan tipe-x.
Perubahan itu terjadi pada suara seorang calon legislatif untuk DPRD Jember. Yang semula mendapatkan 1 suara di TPS 24 diubah menjadi 10 suara. Begitu untuk di TPS 35, yangs semula mendapatkan suara 0 berubah menjadi 10.
Baca Juga: Ganjar: Hak Angket Cara Paling Pas Hadapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan bahwa pihak KPU telah mengantongi bukti kecurangan itu dan melaporkannya ke Bawaslu Jember untuk diusut tuntas karena mengarah pada tindak pidana pemilu.
Bawaslu Jember langsung merespon laporan tersebut dengan mengkaji laporan dugaan manipulasi suara seorang caleg DPRD Jember.
Selanjutnya, KPU dan Bawaslu mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kecurangan selama rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024.
#kecurangan #pemilu2024 #dirtyvote
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.