PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan sejak bulan januari 2024.
Sejak bulan januari 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap 3 kasus narkoba. Dari 3 kasus itu ada 3 tersangka yang ditangkap masing-masing berperan sebagai kurir.
Polda kemudian mengamankan 3 kilogram narkoba jenis sabu. Setelah dinyatakan lengkap, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampurkan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra bilang salah satu modus dari 3 kasus itu memanfaatkan jasa kurir.
Masing masing tersangka diancam hukuman penjara 6 tahun sampai seumur hidup.
#PoldaSulteng #PemusnahanBarangBukti #Narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.