KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tiga orang warga asal Kota Gorontalo terpaksa harus digiring oleh petugas Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, usai diringkus atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Ketiga pelaku tega menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hngga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP, RAS, dan RA merupakan warga asal Kelurahan Tapa,Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa motif ketiga pelaku menganiaya korban dengan motif balas dendam karena korban diduga sebelumnya menganiaya paman pelaku.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Pelabuhan Gorontalo
Karena perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis badik telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
#polrestagorontalokota
#penganiayaan
#kotagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.