KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota.
Peredaran rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan polisi saat melakukan razia dan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
Dari hasil pengembangan, rokok ilegal itu dibawa oleh seorang pria berinisial F atas permintaan pemilik rokok ilegal berinisial FM.
Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut diketahui akan dikirim dan diperjual belikan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sejumlah Warga Desak PPK Hitung Ulang Suara di Dua TPS di Kota Gorontalo
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian setidaknya mendapati sebanyak 1.768 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta Menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dengan membeli pada seorang tak dikenal dengan harga sekitar 17 juta rupiah.
Meskipun tidak dilakukan penahanan,kedua pelaku kini bersatus wajib lapor di Polresta Gorontalo Kota.
Sementara, rokok ilegal tanpa pita cukai yang berasal dari Kota Malang itu pun akan diserahkan kepada petugas Bea Cukai Gorontalo.
#Rokok Ilegal
#Polsek Kawasan Pelabuhan
#Polresta Gorontalo Kota
#Kota Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.