SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Semarang melakukan proses pidana tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada kasus korupsi yang dilakukan tersangka ABM selaku Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe periode 17 Maret 2017 – 7 April 2021.
Kepala Kejari Semarang, Agung Mardiwibowo menegaskan, tim penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka. Untuk selanjutnya akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Semarang.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengungkap pembobolan uang pada Bank BPD Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka atas nama ABP selaku Kepala Unit Cabang Pembantu Kaligawe,” ujar Agung.
Agung menegaskan modus yang dilakukan tersangka mekakukan pencairan tetapi tidak terdapat data- data pendukung. Kemudian mekakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan. Akibat perbuatan tersangka ABM, Bank Jateng mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar lebih.
#kejaksaannegeri #semarang #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.