LAMPUNG, KOMPAS.TV - Andri Gustami mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Pleidoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, terdakwa Andri Gustami meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan hidup.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba “Kurir” Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati!
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bukan jaringan dari gembong narkoba Fredy Prtama, ia justru sengaja masuk untuk dapat membuka komunikasi dan membongkar jaringan narkoba internasional tersebut.
"Saya mohon diberikan keringanan hukuman, saya berharap masih ada kata maaf untuk diri saya. Saya mempunyai istri dan anak yang masih kecil-kecil yang perlu kasih sayang dari kedua orangtuanya," kata Andri saat membacakan pledoi.
Baca Juga: Selebgram Adelia Putri Terima Rp3,6 M Hasil Penjualan Narkoba
Andri gustami terdakwa terlibat narkoba internasional fredy pratama
Sebelumnya terdakwa Andri Gustami diniklai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
#andrigustami #fredypratama #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.