LAMPUNG, KOMPAS.TV – Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terdakwa kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati.
Baca Juga: 2 Pelajar Pelaku Jambret Ponsel Dibekuk Polisi!
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis siang kemarin.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Andri Gustami telah melanggar hukum dengan menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama hingga 8 kali berhasil meloloskan total 150 kilogram narkoba jenis sabu-sabu melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan menerima upah 1,2 miliar rupiah.
Terdakwa AKP Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
#andrigustami #hukumati #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.