SEMARANG, KOMPAS.TV - Saksi Ahli Nurhasan menjelaskan tentang proses penerbitan suatu sertifikat tanah kepada Majelis Hakim. Sebab sidang kali ini mempersoalkan tumpang tindih lahan antara milik Dokter Setiawan dan mantan anggota DPR RI, Daniel Budi S yang keduanya saling klaim lahan tersebut.
Penasehat hukum eks DPR RI Daniel Budi S, Sandy Christianto, tidak kaget dengan keterangan saksi ahli, sebab memang Nurhasan didatangkan untuk menguntungkan kepentingan penggugat. Keterangan saksi ahli menerangkan proses untuk menjadi sertifikat harus melalui sejumlah bukti-bukti termasuk Buku C Desa, namun ada pertanyaan dari pihaknya yang tidak bisa dijawab oleh saksi ahli yakni soal hilangnya Buku C Desa milik kliennya, Daniel Budi S dan urutannya berpindah.
“Ada satu pertanyaan dari pihak kami yang saksi ahli tidak bisa menjawab terkait hilangnya lembar C milik Bapak Daniel Budi. Tetapi dipindah buku C nomor 175 di bawah nomor 174 itu saya anggap janggal, bagaimana bisa di bawah padahal lembarnya 175 hilang,” ujar Sandy.
Penasehat hukum dokter Setiawan, Michael Deo, menyebut sesuai keterangan saksi ahli bahwa suatu sertifikat luas data fisiknya harus sesuai bukti awalnya yakni buku C atau letter C desa. Sehingga menurut Deo luas lahan milik Daniel Budi S hanya sekitar 2.000 meter persegi.
“Bukti-bukti dan gugatan kami sebenarnya C 175 itu luasnya 2.080 bukan luasnya 5.000. Dan sudah disampaikan ahli bahwa harusnya tidak dimungkinkan penambahan lahan seluas itu. C Desa tidak sesuai dengan SHM oleh karena itu kami menggugat untuk melakukan pembetulan,” terang Deo.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang dokter berinisial S (dokter Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah milik eks anggota DPR RI, Daniel Budi Setiawan.
#sengketalahan #tanah #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.